Terdakwa Korupsi Rutan Batam Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Korupsi Rutan Batam Divonis 3 Tahun 6 Bulan. Terdakwa perkara korupsi rutan Batam atas nama Raden Nurman Sapta Gumbira, Jum’at (13/11) sore kemarin, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang 3 Tahun 6 Bulan kurungan penjara.

Bahkan menurut Majelis Hakim, Raden dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua, Dame Parulian Pandiangan saat membacakan putusan.

Kemudian, Hakim Ketua juga meminta terdakwa Raden Nurman Sapta Gumbira, agar membayar uang pengganti atas kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp. 460 juta.

“Kami juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 460 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama selama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti,” kata Dame.

“Sedangkan bilamana terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana kurungan badan selama 2 Tahun,” tambah Dame.

Sementara diketahui putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri Yuyun Wahyudi dan Noviandri. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp. 50 juta subsider 4 bulan kurungan badan serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 460 juta.

Bahkan atas putusan itu, terdakwa Nurman Sapta Gumbira langsung menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir. “Lho kok langsung diterima, ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas putusan ini,” timpal Dame sembari menutup sidang.

wdcfawqafwef